Jakarta (13/03) — Insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan. Tetapi harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran. Demikian disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, H. Hidayatullah, SE, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Politisi senior PKS ini menekankan, bahwa berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan.

“Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha. Dan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hidayatullah, Kamis (11/3/2021).

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menguraikan, pada tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar. Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp10 miliar dan Rp20 miliar sesuai jenisnya.

“Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan Pemerintah,” papar Hidayatullah.

Hidayatullah menilai, bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan.

“Ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia,” ujarnya.

Ini terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin dimana pada September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020. Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381.

“Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” tutup Hidayatullah.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *