Jakarta (03/08) — Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti publik, karena disinyalir tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kedua calon tersebut yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Anggota Komisi XI DPR H. Hidayatullah, SE mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Syarat dalam undang-undang memang sangat umum, dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah memenuhi syarat di pasal 13,” ujar H. Hidayatullah, SE saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi calon anggota BPK.

Persyaratan tersebut dirinci dari huruf a hingga k, di mana pada huruf j menyebut calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat 2 tahun jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Merujuk undang-undang tersebut, kata H. Hidayatullah, SE, calon kedua yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan, harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan.

Surat tersebut berisi menyatakan keduanya paling singkat telah dua tahun jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara hukum, maka proses pencalonan bisa menjelaskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu melanggar ketentuan ketentuan undang-undang,” papar H. Hidayatullah, SE.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *